Senin, 27 Mei 2013

hukum etika komputer

10 HUKUM ETIKA KOMPUTER

  1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
    [Thou shalt not use a computer to harm other people.]
  2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
    [Thou shalt not interfere with other people's computer work.]
  3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
    [Thou shalt not snoop around in other people's computer files.]
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
    [Thou shalt not use a computer to steal.]
  5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
    [Thou shalt not use a computer to bear false witness.]
  6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
    [Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]
  7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
    [Thou shalt not use other people's computer resorces without authorization or proper compensation.]
  8. Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
    [Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.]
  9. Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
    [Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.]
  10. Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.
    [Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar