hukum etika komputer
10 HUKUM ETIKA KOMPUTER
- Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
[Thou shalt not use a computer to harm other people.]
- Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
[Thou shalt not interfere with other people's computer work.]
- Jangan mengintip file komputer orang lain.
[Thou shalt not snoop around in other people's computer files.]
- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
[Thou shalt not use a computer to steal.]
- Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
[Thou shalt not use a computer to bear false witness.]
- Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
[Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
[Thou shalt not use other people's computer resorces without authorization or proper compensation.]
- Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
[Thou shalt not appropriate other people's intellectual output.]
- Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
[Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.]
- Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.
[Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar